Majelis DKPP Bacakan 13 Putusan Pelanggaran Kode Etik
Majelis DKPP membacakan 13 putusan dari 16 permohonan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu selama Pilpres 2014.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu membacakan 13 putusan dari 16 permohonan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu selama pelaksanaan Pilpres 2014.
"DKPP ini ada 16 perkara. Semula dari 16 perkara itu akan diintegrasikan namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Menurut Jimly, 13 putusan tersebut dijatuhkan untuk anggota KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kabupaten Halmahera Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo dan KPU Kabupaten Dogiyai.
Selain itu, DKPP juga akan membacakan satu putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik saat Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada April lalu dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
"Di samping itu, ada satu putusan terkait Pileg yang lama menunggu dan terhenti karena kami konsentrasi pada pemeriksaan kasus Pilpres. Setelah kami pertimbangkan, ini ada kaitannya juga dengan pengadu," lanjut bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sidang Putusan DKPP dimulai pukul 11.00 WIB yang diketuai Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie, dengan anggota Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti.
Pihak KPU sebagai teradu hadir lengkap. Mereka adalah Ketua Husni Kamil Manik beserta Komisioner Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro dan Hadar Nafis Gumay.
Sedangkan teradu dari Bawaslu yang hadir dalam sidang putusan adalah Ketua Bawaslu Muhammad, dan para angggota Nasrullah, Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas.