MK Nyatakan DPKTb Sah
"Mahkamah mencermati DPKTb di seluruh Indonesia, tidak menemukan merugikan pasangan calon," kata Fadlil.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada fakta yang membuktikan bahwa pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dimobilisir atau disalahgunakan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 9 Juli 2014 lalu.
"Tidak ada bukti termohon (KPU) atau terkait (pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla) atau keduanya untuk melakukan mobilisasi," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pendapat Mahkamah pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang utama M KJakarta, Kamis (21/8/2014).
Mahkamah berpendapat dalil Prabowo-Hatta mengenai adanya wilayah yang memiliki jumlah DPKTb besar terbukti mendukung salah satu paasangan calon tertentu.
Wilayah tersebut adalah Sumatera Utara, Riau, Jakarta, Jawa Timur.
"Mahkamah mencermati DPKTb di seluruh Indonesia, tidak menemukan merugikan pasangan calon," kata Fadlil.
Selain itu, Mahkamah mengatakan pembentukan DPKTb atau pemilih yang menggunakan KTP, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Khusus, tidak melanggar hukum dan harus dinilai sebagai implementasi hak konstitusional warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"DPKTb, DPK, DPTB sesuai dengan hukum, telah memberikan ruang bagi pemilih meski tidak terdaftar di DPT," katanya.
Sekedar informasi, pemilih yang menggunakan KTP atau terdaftar dalam DPKTb berjumlah 2,9 juta pemilih dan didalilkan pihak pemohon atau Prabowo-Hatta dalam perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.