MK Nyatakan Prabowo-Hatta Tidak Pernah Mundur dari Pilpres
Menurut Mahkamah, ada dua hal yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari seluruh tahapan Pemilu presiden dan wakil presiden.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan pertimbangan hakim yang dibacakan hakim Anwar Usman, Mahkamah memberikan penilaian terhadap pengunduran diri yang dinyatakan Prabowo-Hatta adalah dari rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada 22 Juli 2014.
"Menurut Mahkamah pengunduran tersebut bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi hanya mengundurkan diri dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014," ujar Anwar di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Menurut Mahkamah, ada dua hal yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari seluruh tahapan Pemilu presiden dan wakil presiden.
Pertama, SK KPU Nomor 454/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014 dan SK KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan calon peserta Pemilu.
Dijelaskan kedua SK tersebut tidak pernah dicabut KPU atau dibatalkan pengadilan.
"Dengan pertimbangan tersebut pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.