Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Nyatakan Prabowo-Hatta Tidak Pernah Mundur dari Pilpres

Menurut Mahkamah, ada dua hal yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari seluruh tahapan Pemilu presiden dan wakil presiden.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Nyatakan Prabowo-Hatta Tidak Pernah Mundur dari Pilpres
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva memimpin sidang terakhir gugatan pilpres 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan terkait pasangan Jokowi-JK, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Sebelum sidang putusan pada 21 Agustus, kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan pertimbangan hakim yang dibacakan hakim Anwar Usman, Mahkamah memberikan penilaian terhadap pengunduran diri yang dinyatakan Prabowo-Hatta adalah dari rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada 22 Juli 2014.

"Menurut Mahkamah pengunduran tersebut bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi hanya mengundurkan diri dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014," ujar Anwar di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Menurut Mahkamah, ada dua hal yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari seluruh tahapan Pemilu presiden dan wakil presiden.

Pertama, SK KPU Nomor 454/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014 dan SK KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan calon peserta Pemilu.

Dijelaskan kedua SK tersebut tidak pernah dicabut KPU atau dibatalkan pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Dengan pertimbangan tersebut pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas