Pimpinan MPR Minta Gugatan ke MK Tidak Dicibir
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari meminta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusional (MK)
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari meminta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusional (MK) sesuai dengan prinsip konstitusi. Ia mengatakan semua pihak yang bersengketa dalam pilpres berhak mengajukan gugatan ke MK.
"Jadi semua pihak harus menghormati pihak lain yang mengajukan gugatan ke MK, tidak boleh di cibir tidak boleh di olok-olok dan juga tidak boleh disalah-salahkan," kata Hajriyanto di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Politisi Golkar itu meminta seluruh pihak tidak menganggap mereka yang mengajukan gugatan ke MK sebagai sikap tidak ksatria atau tidak legowo dan tidak mau menerima kekalahan.
"Karena saya melihat ada fenomena yang terjadi seperti itu, yang diciptakan sebagai opini di tingkat publik. Dan itu adalah sikap yang tidak benar dan itu adalah sikap yang bertentangan dengan spirit konstitusionalisme," kata Hajriyanto.
Ia juga meminta semua pihak juga harus menerima keputusan MK. Apalagi keputusan MK itu diambil secara independen dan imparsial. "Karena itu memiliki posisi final dan mengikat semua pihak harus menerima secara legowo," ujarnya.
Hajriyanto menyayangkan tindakan mengekspresikan kekecewaan terhadap keputusan MK dalam bentuk pengerahan massa yang menjurus kepada anarkisme. "Oleh karena itu semua pihak mesti bersikap dewasa menghormati konstitusi," kata Hajriyanto.