Putusan DKPP, Hampir Semua KPU di Jakarta Melanggar
DKPP mengabulkan sebagian aduan yang dilaporkan Pengadu (tim Prabowo-Hatta).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian aduan yang dilaporkan Pengadu (tim Prabowo-Hatta).
Selain itu, Teradu (KPU DKI Jakarta, dan KPU Jakarta Utara, Timur, Pusat, serta Selatan) dikenakan sanksi peringatan oleh DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 lalu.
"DKPP memutuskan yakni mengabulkan aduan pengadu untuk sebagian kasus, dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada pihak teradu," ucap Anggota DKPP, Valina Singka Subekti, disela-sela menyampaikan keputusannya di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Valina melanjutkan, DKPP juga memerintahkan untuk merehabilitasi nama teradu (KPU Jakarta Barat) karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, DKPP juga meminta kepada KPU RI untuk menindak lanjuti putusan tersebut sesuai Undang-Undang, dan meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Adapun nama pihak pengadu yakni Ahmad Sulhy. Sedangkan nama-nama pihak Teradu diantaranya KPU DKI Jakarta Sumarno, KPU Jakarta Utara Abdul Muin, KPU Jakarta Timur Nurdin, KPU Jakarta Pusat Arif Wibowo, Jakarta Selatan Iqbal dan Jakarta Barat Sunardi Sutrisno.
Namun dari semua pihak Teradu di wilayah Jakarta, hanya KPU Jakarta Barat yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu.
Sehingga DKPP meminta agar nama Ketua KPU Jakarta Barat, Sumarno dan anggotanya segera untuk direhabilitasi (diperbaiki).