Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Prabowo-Hatta Soroti Beda Pendapat DKPP dan MK

Maqdir menilai, putusan MK merupakan sebuah sejarah bagi Indonesia.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Prabowo-Hatta Soroti Beda Pendapat DKPP dan MK
TRIBUN/DANY PERMANA
Tim Kuasa HUkum pasangan Prabowo-Hatta menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). MK hari ini akan membacakan putusan atas permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengaku menerima apa yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014.

Menurut Maqdir, pihaknya telah berusaha membuktikan kecurangan Pemilu dalam sidang di MK namun majelis hakim memiliki penilaian lain.

"Penilaian kami dan mahkamah berbeda. Kita serahkan pada masyarakat yang beri penilaian," kata Maqdir di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Maqdir menilai, putusan MK merupakan sebuah sejarah bagi Indonesia.

Dirinya pun menyayangkan hakim MK tak menilai pelanggaran pada pembukaan kotak suara, tak seperti halnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang anggap itu sebagai masalah.

"Penilaian berbeda dua lembaga (DKPP dan MK) terhadap kotak suara itu sejarah. DKPP nilai ada pelanggaran etik, tetapi di sini (MK) tidak masalah," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Seperti diberitakan MK menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas