Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai MK Prabowo-Hatta ke PTUN atau MA? Tim Jokowi-JK: Tidak Ngaruh

"Ya itu merupakan hak dari kubu Prabowo," Tim hukum presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Taufik Basari.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai MK Prabowo-Hatta ke PTUN atau MA? Tim Jokowi-JK: Tidak Ngaruh
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Taufik Basari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Taufik Basari, menilai langkah hukum dan politik yang akan dijalankan tim Prabowo-Hatta setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mempengaruhi suara perolehan nomor urut dua pada Pilpres 2014.

"Ya itu merupakan hak dari kubu Prabowo. Namun yang penting kita harus memberikan informasi dan pemahaman kepada publik secara benar.

Publik harus tahu bahwa langkah langkah hukum dan politik setelah keputusan MK tidak bisa mempengaruhi hasil penghitungan suara," kata Taufik di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Menurut Taufik, setelah keputusan MK semua pihak diharapkan dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa keputusan MK merupakan hasil final dan tidak ada lagi yang bisa mempersoalkan hal lain terkait keabsahan Jokowi sebagai presiden RI.

"Kalau terkait keabsahan Jokowi sebagai capres, itu juga tidak bisa mempengaruhi perolehan suara.

Karena MK pernah memeriksa hal yang terkait dengan syarat administratif pendaftaran capres. Selain itu, menurut saya itu terlalu mengada-ada. Jika mempermasalahkan pendaftaran pada masa saat ini, harusnya pada awal kampanye," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh Taufik mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus kepada persiapan tim transisi dan pastinya Jokowi lebih memprioritaskan tersebut, karena menganggap apa yang terjadi di persidangan dapat ditangani oleh kuasa hukum.

Diketahui, tim Prabowo-Hatta berencana menempuh langkah selanjutnya soal keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) jika tak puas dengan hasil keputusan MK pada hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas