Demokrat: Kami Menerima Putusan MK
Partai Demokrat menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pemilu Presiden 2014.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Partai Demokrat menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. MK, Kamis (21/8/2014), menolak untuk seluruhnya gugatan yang diajukan kubu calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Kami terima putusan MK. Suka atau tidak, puas atau tidak, putusannya final dan mengikat. Walaupun kesannya seperti wakil Tuhan di muka bumi ya, Konstitusi kasih kewenangan absolut ke MK," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan, melalui layanan pesan singkat, Jumat (22/8/2014).
Usai putusan MK ini, Ramadhan mengatakan Partai Demokrat mempersilakan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu Presiden 2014 untuk bekerja merealisasikan janji-janjinya semasa kampanye kepada publik. "Segera lunasi janji kepada republik, seperti dulu digaungkan selama kampanye," tegas dia.
Dalam pembicaraan lewat layanan pesan ini, Ramadhan tak banyak berkomentar ketika ditanya kemungkinan Partai Demokrat merapat ke koalisi pendukung Jokowi-JK. "Bagaimana Megawati (Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Pak SBY (Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono). Bukan rahasia umum lagi," kilah dia.