Pengunduran Diri Jokowi Harus Seizin DPRD
Selain itu, pengunduran diri tersebut mesti mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi, presiden terpilih Joko widodo mesti mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, pengunduran diri tersebut mesti mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. "Ya, itu harus dalam sidang paripurna," ujar Gamawan usai Jumpa pers bersama Panglima TNI-Polri di Kemenpolhukam, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Gamawan menjelaskan surat pengunduran diri Jokowi akan dibahas Anggota DPRD periode 2014-2019. Sebab, jika pembahasan dilakukan DPRD periode sekarang, surat pengunduran diri mesti diajukan sebelum 20 Agustus 2014.
"DPRD baru dilantik 25 besok. Saya sudah tanda tangani tanggal 20 kemarin SK DPRD DKI, sehingga tanggal 25 nanti dilantik bertepatan dengan masa akhir jabatan DPRD lama. Kemudian kalau bisa dibentuk kelengkapan sebelum 20, itu sudah ada putusan kalau ada permohonan pengunduran diri Jokowi," ujar Gamawan.
Gamawan enggan menjelaskan bila permohonan pengunduran diri Jokowi ditolak DPRD. Yang terpenting, bagi Gamawan, tidak ada rangkap jabatan dalam kepemimpinan.
"Saya nggak mau berandai-andai. Harus mundur sebelum dilantik. Pokoknya sebelum dilantik jadi presiden status harus berhenti jadi gubernur. Yang penting, yang nggak boleh rangkap jabatan dan disetujui DPRD baru," ujar Gamawan.
Gamawan mengatakan Jokowi hanya butuh 54 kursi di DPRD jika proses pengunduran dirinya alot. Gamawan hanya menjelaskan, berdasarkan hitung-hitungan kursi, Jokowi hanya butuh 54 kursi di DPRD.
"Dihitung dari politik, koalisi Pak Jokowi kuasai 50 kursi dan dia hanya butuh 54 kursi. Kalau anggota merah putih tidak sebanyak itu, akan lebih turun lagi. Mudah-mudahan tidak masalah," ujar Gamawan.