Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Orang Masih Ditahan karena Serang Polisi

Kapolri Jenderal Sutarman, mengatakan seorang pengunjuk saat sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum di MK masih ditahan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Satu Orang Masih Ditahan karena Serang Polisi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Polisi menembakkan gas air mata dan meriam air ke arah massa pendukung Prabowo-Hatta yang mendesak mendekati gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Pendukung Prabowo-Hatta memaksa mendekati gedung MK melalui Jalan Medan Merdeka Barat yang disterilkan polisi karena adanya sidang putusan gugatan Pilpres 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Sutarman, mengatakan seorang pengunjuk saat sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden masih ditahan.

Menurut Sutarman, pengunjuk rasa tersebut masih ditahan karena menyerang aparat kepolisian saat demonstrasi Patung Kuda, Thamrin, kemarin.

"Di Jakarta kita lakukan penangkapan dari empat, satu masih proses. Tiga sudah kita kembalikan. Pengrusakan dan penyerangan petugas," ujar Sutarman saat memberikan keterangan pers bersama Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mendagri Gamawan Fauzi, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Menurut Sutarman, selama aksi unjuk rasa kemarin di Patung Kuda, 46 orang menderita luka ringan karena terkena gas air mata. 39 diantaranya tadi malam sudah pulang. Sementara tiga orang lainnya masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

Sutarman mengatakan tidak ada penangkapan yang dilakukan kepolisian di luar Jakarta. Beberapa daerah yang unjuk rasa adalah Pemuda Perduli Demokrasi yang berjumlah 200 orang di Jawa Tengah, 300 orang dari FKPPI di Sumatera Utara, dan 100 orang di Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, pihak kepolisian yang terluka berjumlah dua orang dari Brimob dan Provost.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas