Tim Hukum Jokowi-JK Sudah Prediksi Gugatan Prabowo Ditolak
Trimedya Panjaitan sudah menduga permohonan gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditolak.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan sudah menduga permohonan gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditolak. Hal itu dilihat dari dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta yang menurutnya tidak kuat.
"Sebenarnya sudah kita duga (permohonan Prabowo-Hatta ditolak). Pengajuan gugatan Prabowo-Hatta memang terpaksa dilakukan. Kalau lihat dari awal, baca gugatan mereka dalilnya nggak kuat," kata Trimedya di gedung MK, Kamis (21/8/2014) malam.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, pihaknya sedari awal menilai gugatan yang dilayangkan Prabowo-Hatta merupakan sebuah asumsi. Namun, merupakan hak kubu Prabowo-Hatta untuk mengajukan permohonan gugatan ke MK yang mengadili masalah hukum.
"Sekarang sudah putusan sidang dan keputusannya cukup fair. Ini sesuai dengan substansi yang ada," tuturnya.
Seperti diberitakan MK menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.