Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Prabowo: Secara Substansi Kami Tidak Puas, Tapi Apa Mau Dikata?

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokman, mengaku tidak puas terhadap putusan sidang sengketa PHPU Kamis (21/8/2014)

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tim Hukum Prabowo: Secara Substansi Kami Tidak Puas, Tapi  Apa Mau Dikata?
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Massa pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) berusaha menerobos kawat berduri yang terpasang untuk pengamanan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Hari ini MK akan memberikan putusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Tribunnews.com, Jakarta – Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokman, mengaku tidak puas terhadap putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2014). Ia menilai, ada inkonsistensi sikap antara putusan MK dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Bukan masalah legowo. Secara formil itulah kenyataannya, kami tidak bisa banding. Tapi secara substansi kami sangat kecewa, tidak puas, dan tidak legowo. Tapi apa mau dikata? Inilah hasilnya,” kata Habiburokman, di Gedung MK, Kamis malam.

Dalam putusan DKPP, kata dia, ada sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum daerah yang dipecat. Namun, putusan itu tidak menjadi salah satu pertimbangan MK dalam mengambil putusan.

“Soal buka kotak suara saja beda dengan putusan DKPP yang tadi. Kemudian soal Papua di DKPP ada orang dipecat, ada orang diberhentikan, tapi di sini bukan masalah. Mau gimana?" katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis (21/8/2014) malam.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak satu pun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas