Pakar Hukum Tata Negara: Percuma Prabowo-Hatta ke PTUN atau MA
"Tidak ada yang bisa mengubah, termasuk putusan MA," kata Margarito.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan tidak ada lembaga peradilan ataupun lembaga lainnya yang dapat mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.
"Putusan MK itu tidak bisa dikoreksi oleh lembaga apapun dan cara apapun, karena sudah final dan mengikat," kata Margarito saat acara di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2014).
Dengan begitu, langkah hukum tim Prabowo-Hatta yang berencana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) pasca putusan MK, dinilai upaya yang sia-sia.
"Tidak ada yang bisa mengubah, termasuk putusan MA," cetusnya.
Sebelumnya tim hukum Prabowo-Hatta, Dorel Almir mengungkapkan, langkah hukum pasangan nomor urut satu setelah putusan MK masih memiliki hak konstitusinya selain MK tersebut, salah satunya membawa perkara ke PTUN dan kemudian mengajukan judicial riviem ke MA.
Dalam putusan MK, Kamis (21/8) menyatakan semua permohonan Prabowo-Hatta dalam sidang PHPU Pilpres tidak terbukti adanya pelanggaran yang tersetruktur, sistematif dan massif.