Prabowo-Hatta Persoalkan Keabsahan Jokowi Saat Capres
Kalau PTUN ada beberapa perkara, tim pembela merah putih ada ratusan orang, saya enggak ngerti detail satu per satu.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Habiburohman menyatakan, salah satu perkara yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni persoalan keabsahan Joko Widodo saat mencalonkan presiden periode 2014-2019.
"Kalau PTUN ada beberapa perkara, tim pembela merah putih ada ratusan orang, saya enggak ngerti detail satu per satu. Tapi sepanjang yang saya tahu, kalau PTUN itu terkait keabsahan proses pencalonan Jokowi menjadi capres, yaitu keabsahan pengajuan surat cuti saat menjadi Gubernur DKI," kata Habib di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/8/2014).
Selain itu, tim hukum Prabowo-Hatta juga mengajukan perkara terkait keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 22 Juli 2014. Menurutnya, sebagian data yang tercantum dalam keputusan tersebut ada yang salah.
"Antara lain jumlah DPT di SK 535 berbeda dengan DPT di SK DPT/SK 477. Perbedaan itu mengakibatkan dokumen negara tersebut dianggap tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan," kata Habib.
Dengan begitu, Habib berharap perkara yang diajukan tim Prabowo-Hatta dapat dikabulkan oleh PTUN. Adapun, hasil putusan perkara tersebut dikabulkan atau tidaknya, akan diumumkan pada Rabu pekan depan.
"Apakah proses itu bermasalah atau tidaknya, semua akan diputuskan pada Rabu yang akan datang," ujarnya.