Putusan MK Kelar, Polisi Masih Tetapkan Siaga Satu
Meski hasil putusan sudah dibacakan pada 21 Agustus 2014 lalu, hingga kini status siaga satu masih belum dicabut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
Tribunnews/Dany Permana
Pewarta foto mengabadikan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). MK menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima hari sudah Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan status siaga satu bagi Jakarta menyusul penetapan pengumuman hasil putusan sidang gugatan Pemilihan Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski hasil putusan sudah dibacakan pada 21 Agustus 2014 lalu, hingga kini status siaga satu masih belum dicabut. Alasannya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, karena mempertimbangkan efek dari putusan.
"Masih siaga satu. Hari ini dirapatkan lagi, apakah dicabut atau masih diberlakukan siaga satu," kata Rikwanto, Senin (25/8/2014).
Rikwanto menambahkan, kendati putusan sudah usai, anggota tetap disiapkan mengamankan Komisi Pemilihan Umum dan MK serta obyek vital lainnya.
Berita Rekomendasi