Tim Hukum Prabowo-Hatta Heran Gugatan di PTUN Ditolak
Dengan penolakan tersebut Eggi menilai para hakim PTUN logikanya sudah terbalik-balik
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Eggi Sudjana merasa heran dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak perkara persoalan administrasi terkait proses pelaksanaan pilpres.
"PTUN menolak, alasannya karena bukan kewenangannya. Ini kan masalah administrasi, kalau bukan di PTUN, gimana ini ceritanya," kata Eggi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).
Dengan penolakan tersebut Eggi menilai para hakim PTUN logikanya sudah terbalik-balik, perkara yang seharusnya dapat disidangkan tetapi malah ditolak, dengan alasan bukan perkara yang pas disidangkan oleh PTUN.
Diketahui, PTUN menolak gugatan kubu Prabowo-Hatta terkait Pilpres.
Sebelumnya Habiburohman yang juga kuasa hukum Prabowo-Hatta mengatakan, gugatan yang diajukan ke PTUN ada beberapa perkara salah satunya persoalan kebasahan Joko Widodo saat mencalonkan presiden priode 2014-2019.
Kemudian, terkait keputusan KPU Nomor 535/Kpts/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tanggal 22 Juli 2014. Menurutnya, jumlah DPT di SK tersebut berbeda dengan DPT di SK DPT/SK 477. Dengan begitu, Habib menilai dokumen negara tersebut dianggap tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan.