Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Lukman Hakim

Menurut Husni, mereka hanya terima tembusan surat pengunduran diri dari Lukman.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Lukman Hakim
Kompas.com
Lukman Hakim Syaifuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menyerahkan surat pengunduran diri anggota legislatif terpilih Lukman Hakim.

Menurut Husni, mereka hanya terima tembusan surat pengunduran diri dari Lukman. "Belum ada, kami hanya terima surat tembusan," ujar Husni ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Husni mengatakan, kalau Lukman enggan dilantik pada 1 Oktober ini, partainya harus segera mengirimkan surat pengunduran diri sebelum 1 Oktober.

Namun jika setelah dilantik baru surat pengunduran diri diserahkan, pengganti Lukman akan diganti lewat proses pergantian antar waktu (PAW).

"Kalau parpol menghendaki (pengganti) berbeda dari urutan perolehan suara, dia akan mencantumkan nama itu dan memberi alasan mengapa nama yang seharusnya tidak diajukan," ungkap Husni.

Pengganti tersebut kalau tidak memungkinkan satu dapil dengan Lukman bisa juga dapil tetangga pencalonan Lukman.

Diberitakan sebelumnya, Lukman yang kini menjabat menteri agama mundur dari anggota DPR RI 2014-2019. Lukman beralasan karena menjadi amirul hajj pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas