KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Lukman Hakim
Menurut Husni, mereka hanya terima tembusan surat pengunduran diri dari Lukman.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menyerahkan surat pengunduran diri anggota legislatif terpilih Lukman Hakim.
Menurut Husni, mereka hanya terima tembusan surat pengunduran diri dari Lukman. "Belum ada, kami hanya terima surat tembusan," ujar Husni ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Husni mengatakan, kalau Lukman enggan dilantik pada 1 Oktober ini, partainya harus segera mengirimkan surat pengunduran diri sebelum 1 Oktober.
Namun jika setelah dilantik baru surat pengunduran diri diserahkan, pengganti Lukman akan diganti lewat proses pergantian antar waktu (PAW).
"Kalau parpol menghendaki (pengganti) berbeda dari urutan perolehan suara, dia akan mencantumkan nama itu dan memberi alasan mengapa nama yang seharusnya tidak diajukan," ungkap Husni.
Pengganti tersebut kalau tidak memungkinkan satu dapil dengan Lukman bisa juga dapil tetangga pencalonan Lukman.
Diberitakan sebelumnya, Lukman yang kini menjabat menteri agama mundur dari anggota DPR RI 2014-2019. Lukman beralasan karena menjadi amirul hajj pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini.