Memanusiakan Air untuk Mencegah Bencana
Air bukan sekadar sumber daya. Dengan memanusiakan air, kita bisa mencegah banjir, longsor, dan krisis air bersih.
Editor:
Sri Juliati
Sifat keduanya inilah yang mengakibatkan daya alir air sangat kuat jika tidak ditahan dengan permukaan polar lainnya seperti akar selulosa xilem pada tumbuhan.
Daya kapilaritas memungkinkan air bergerak ke atas (melawan gravitasi) melalui pori-pori tanah dan tumbuhan (melalui akarnya) menjadikan hutan menjadi "spons" raksasa.
Mekanisme alami ini kita sebut sebagai contoh osmosis. Namun, saat vegetasi dan resapan dihancurkan, sifat “spons” atau penyerap air unik ini hilang.
Air, yang seharusnya terserap dan tertahan perlahan oleh tanaman terus bergerak dengan kecepatan tinggi, membawa sedimen, dan memicu banjir serta longsor.
Kekayaan Sumber Air Indonesia
Sebagai negara kepulauan, Indonesia diberkahi dengan tiga sumber air utama yang saling terhubung dalam siklus hidrologi, yaitu:
- Air Hujan merupakan sumber utama yang harus diserap oleh lahan.
- Air Permukaan, seperti sungai, danau, dan rawa yang mengalir dari hulu ke hilir.
- Air Tanah (Akuifer): Cadangan air bawah tanah yang terbentuk dari proses resapan air hujan bertahun-tahun. Salah satunya air pegunungan. Jadi, air yang disebutkan oleh PT. Tirta Investama air tanah itu merupakan air pegunungan bukan air permukaan.
Keseimbangan tiga sumber ini sangat rapuh. Jika air hujan tidak dapat diresap (karena urbanisasi), cadangan air tanah menipis (kekeringan), dan air permukaan meluap (banjir).
Di Indonesia, payung hukum seperti UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air adalah hak asasi manusia dan harus dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Inti dari regulasi ini adalah hak dan kewajiban bahwa masyarakat berhak atas air, namun memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian sumber air, daerah resapan, dan kualitas air.
Regulasi ini secara eksplisit melarang kegiatan yang dapat merusak fungsi konservasi sumber daya air, termasuk pembuangan limbah tanpa izin dan perusakan kawasan lindung. Pelanggaran terhadap regulasi ini adalah pelanggaran terhadap "hak hidup" air itu sendiri.
Memanusiakan Air: Etika di Atas Kepentingan Eksploitasi
Memanusiakan air berarti mengutamakan pertimbangan etika daripada kepentingan eksploitasi jangka pendek. Air yang kita gunakan hari ini adalah air yang sama yang harus diwariskan.
Etika Air menuntut kita untuk: (1) Konservatif yaitu menggunakan air sesuai kebutuhan dan memastikan ketersediaan air untuk seluruh ekosistem. (2) Higienis, tidak mencemari air dengan sampah atau bahan kimia berbahaya, dan (3) berkelanjutan, yaitu menjaga daerah hulu (resapan) dan daerah aliran sungai (DAS) agar siklus hidrologi berjalan sempurna.
Tiga etika air inilah yang dimaksud oleh Presiden untuk diteliti dan diberikan solusi untuk menghindari eksploitasi berlebihan.
Eksploitasi Air yang berlebihan menjadi sumber bencana, termasuk (1) Penebangan Hutan Masif yang menghilangkan "spons" alami. (2) Pembangunan di Daerah Resapan yang menyebabkan air hujan langsung terbuang ke laut. (3) Pembuangan Sampah ke Sungai sehingga menyumbat aliran dan memicu banjir kota, dan (4) pengeboran air tanah berlebihan yang mengakibatkan penurunan permukaan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.
Keempat etika air tersebut jika dilanggar berdampak pada kerusakan hulu yang menciptakan bencana di hilir. Sebagai contoh, perusakan di kawasan Puncak akan dirasakan dampaknya sebagai banjir di Jakarta.
Anatomi Bencana Hidrologi
Ketika etika air diabaikan, air akan membalas dengan hukum alamnya sendiri, yaitu menciptakan bencana:
Baca tanpa iklan