Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Tahu Sistem Kerja Wakil Rakyat, Civitas Akademika Satyagama Kunjungi DPR

Civitas akademika Universitas Satyagama, Jakarta, mengunjungi DPR RI untuk mengetahui sistem kerja di lembaga legislatif.

zoom-in Ingin Tahu Sistem Kerja Wakil Rakyat, Civitas Akademika Satyagama Kunjungi DPR
dok.DPR
Sekjen DPR ini menjelaskan secara detail berbagai tugas dan fungsi DPR kepada Civitas akademika Universitas Satyagama, di Option Room, Gedung Nusantara, Selasa (2/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Civitas akademika Universitas Satyagama, Jakarta, mengunjungi DPR RI untuk mengetahui sistem kerja di lembaga legislatif.

Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned memberikan banyak penjelasan tentang DPR yang memperluas pengetahuan para mahasiswa.

Bertempat di Option Room, Gedung Nusantara, Selasa (2/5/2017), Sekjen DPR ini menjelaskan secara detail berbagai tugas dan fungsi DPR. Para mahasiswa menyimak serius penjelasan Sekjen dengan baik.

Ini menjadi bagian dari pendidikan politik bagi para mahasiswa, agar mengetahui bagaimana para wakil rakyat bekerja di gedung DPR ini. Penjelasan seputar proses legislasi dan hubungan kerja dengan pemerintah dijelaskan kepada para mahasiswa yang hadir.

Dalam kesempatan itu, Djuned menjelaskan, mekanisme proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) hingga menjadi produk undang-undang.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah membahas bersama berbagai RUU yang menjadi kebutuhan publik. Baik DPR maupun pemerintah selalu membagi prioritas RUU dalam lima tahun.

Dan DPR juga kini sudah didukung Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk membantu para anggota DPR dalam merumuskan produk legislasinya.

“Kalau menyangkut UU yang sifatnya sangat teknis, seperti UU tentang Nuklir, kita tidak punya ahlinya.

Tetapi kalau UU terkait kesejahteraan rakyat, biasanya diinisiasi DPR. Salah satunya adalah UU BPJS dan UU ASN. Jadi kalau menyangkut kesejahteraan biasanya cepat inisiasinya dari DPR,” ungkap Djuned.

Lebih lanjut Djunet menjelaskan, bila dalam pembahasan RUU, DPR tak menyetujui, maka tidak bisa diundangkan. Begitu pula sebaliknya. Jadi, pembahasan RUU sangat membutuhkan pemahaman dan persetujuan kedua lembaga, legislatif dan eksekutif.

“Kita pahami bahwa pembentukan UU itu dibahas, dibicarakan, dan mendapat persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. Jadi, kalau DPR sudah setuju, ternyata pemerintah tidak, tidak jadi UU. Begitu juga sebaliknya. Ini sering terjadi di beberapa UU,” ungkap Djuned lebih lanjut. (Pemberitaan DPR RI) 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas