IMERC Gelar Kuliah Umum Bahas Seputar Permasalahan Kashmir
Para akademisi diharap dapat menganalisa secara cermat dan menjadi penengah demi mencapai penyelesaian terbaik bagi masalah Kashmir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Ia pun menceritakan suasana kehidupan di Kashmir yang penuh ancaman karena serangan tidak terduga dari tentara India.
Beberapa poin penting disampaikan direktur IMERC dalam memimpin jalannya kuliah umum terkait isu Kashmir.
Bahwa IMERC melalui medium ini berusaha melaksanakan amanat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea pertama tentang hak kemerdekaan bagi segala bangsa, dan alenia keempat tentang ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dua alenia ini menjadi dasar politik luar negeri Indonesia, yaitu “bebas dan aktif.”
Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia, dan UU No. 12 tahun 2005 mengenai ratifikasi International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966 adalah landasan legalitas lebih detil bagi Indonesia untuk perlunya memberikan kontribusi bagi penyelasaian masalah Kashmir.
Dasar legalitas ini seirama dengan lingkungan hukum internasional, yaitu United Nations Declaration on Human Rights (UDHR) 1948 dan ICCPR 1966.
Maka IMERC merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk meningkatkan peran aktif dalam “bebas dan aktif” menangani isu Kashmir yang hingga saat ini masih berlangsung.
Kuliah umum ini berlangsung lancar dengan diskusi interaktif sebagai penutup acara.
Para peserta mengaku belum banyak mengetahui perihal isu Kashmir bila dibandingkan dengan isu lain di wilayah Timur Tengah atau negara muslim lainnya.
Dengan diadakannya acara ini wawasan mahasiswa diharapkan bertambah dan memberikan dukungan moril kepada penduduk Kashmir.