Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Dorong Sekolah Menerapkan Disiplin Positif dan Inisiasi Sekolah Ramah Anak

KPAI mendorong sekolah menginisiasi Sekolah Ramah Anak menerapkan disiplin positif terkait pelanggaran tata tertib yang dilakukan peserta didik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPAI Dorong Sekolah Menerapkan Disiplin Positif dan Inisiasi Sekolah Ramah Anak
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Retno Listyarti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendorong sekolah menginisiasi Sekolah Ramah Anak (SRA) dan menerapkan disiplin positif terkait pelanggaran tata tertib yang dilakukan peserta didik.

"Bukan hukuman yang mengarah pada kekerasan fisik dan kekerasan psikologis. SDIT BM bersedia merevisi aturan atau tata tertibnya," kata Retno, Minggu (3/1/2019).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi dugaan upaya pemberian hukuman berupa push-up kepada GNS (10), pelajar di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Bogor.

Hukuman itu diberikan, karena orang tua yang bersangkutan tidak mampu membiayai uang SPP.

Berkaca dari kasus itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk mensosialisasi UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap para pengawas sekolah, para pendidik dan kepala-kepala sekolah di lingkungan kabupaten Bogor.

Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten menyatakan akan mengagendakan pada tahun 2019 ini.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, KPAI mendorong Dinas PPPA dan P2TP2A Kota Depok melakukan pemeriksaan psikis terhadap trauma psikologis yang dialami ananda GNS.

"KPAI juga mendorong pemeriksaan secara medis oleh Dinas Kesehatan setempat atas keluhan sakit pada perut yang dirasakan ananda GNS," tambahnya.

Baca: BREAKING NEWS: Balapan Liar di Perbatasan Polman-Majene Menewaskan Tiga Remaja

Sebelumnya, GNS (10), pelajar di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Bogor, mendapatkan hukuman push-up sebanyak 100 kali.

Hukuman itu diberikan, karena orang tua GNS tidak mampu membiayai uang SPP.

GNS mengatakan, peristiwa itu dialami pada pekan lalu, di salah satu sekolah kawasan Bojonggede, Kabupaten, Bogor.


Setelah menghadap ke kepala sekolah, GNS diminta push-up 100 kali.

Menurut dia, hukuman push-up bukan kali ini diterimanya. Dia sudah dua kali dihukum seperti itu.
Selain itu, kata dia, siswa lain pun ada yang dihukum sama dengannya.

Karena hukuman tersebut, GNS trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas