Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mudah Lakukan Pendaftaran PPDB 2019 Secara Online, Cek di Sini!

Berikut cara melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2019 untuk tingkat SD, SMP, SMA yang akan segera dimulai.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in Cara Mudah Lakukan Pendaftaran PPDB 2019 Secara Online, Cek di Sini!
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Orang tua siswa mendaftarkan anaknya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/5/2019). Pendaftaran PPDB 2019 mulai jenjang TK, SD, SMP serentak dibuka mulai 23 Mei 2019 sampai 28 Mei 2019. Bagi orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya diharapkan cermat membawa persyaratan yang telah ditentukan. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Berikut cara melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2019 untuk tingkat SD, SMP, SMA yang akan segera dimulai.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan segera dimulai.

Dalam penerimaan PPDB 2019 ini diperuntukkan kepada calon siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

PPDB 2019 merupakan sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan peserta didik baru, mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman.

Baca: Penerimaan Siswa Baru PPDB SMA Negeri di Surabaya Dimulai, Warga Langsung Berebut Antre Mulai Subuh

Dalam melakukan pendaftaran PPDB 2019, terdapat laman untuk mendaftar di sekolah-sekolah yang diinginkan para calon peserta didik baru.

Laman tersebut bernama Siap PPDB Online yang merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan PPDB secara Online.

Siap PPDB Online ini dapat melakukan mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB:

1. Persyaratan Umur

Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, calon peserta didik baru di jenjang SD, siswa harus berumur tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Kemudian sekolah juga wajib menerima peserta didik baru yang berusia tujuh tahun.

Baca: Hasil PPDB Kota Bandung akan Diumumkan Hari Ini Pukul 16.00, Nih Persyaratan Bagi yang Lolos

Namun, ada pengecualian bagi siswa di umur enam tahun tetap dapat masuk dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis yang dibutuhkan.

Sementara untuk jenjang SMP, calon peserta didik baru harus berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD.

Lalu untuk calon peserta didik baru untuk jenjang SMA, siswa harus berusia paling tinggi 21 tahun.

Selain itu siswa juga harus memiliki ijazah atau STTB SMP dan memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Baca: Diduga Terlibat Pungli PPDB 2017, Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Ditahan

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas