Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Online SMA Provinsi Jateng 2019, Penjelasan LENGKAP dari Jalur Zonasi hingga Alur Pendaftaran

Berikut penjelasan lengkap PPDB Online SMA Provinsi Jateng 2019, dari jalur Zonasi hingga alur pendaftaran.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPDB Online SMA Provinsi Jateng 2019, Penjelasan LENGKAP dari Jalur Zonasi hingga Alur Pendaftaran
BPTIKP Jateng
PPDB Online SMA 2019 - Simak penjelasan lengkap PPDB Online SMA Provinsi Jateng 2019, dari jalur Zonasi hingga alur pendaftaran. 

Berikut penjelasan lengkap PPDB Online SMA Provinsi Jateng 2019, dari jalur Zonasi hingga alur pendaftaran.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan segera dimulai.

Pada tahun 2019, PPDB akan dilaksanakan kembali secara online.

PPDB Online adalah pendaftaran penerimaan peserta didik baru yang memiliki sistem secara online dan realtime untuk melakukan otomasi seleksi, mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi.

Pada tahun ini, terdapat 6 provinsi yang menjadi peserta PPDB Online 2019.

Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menjadi satu provinsi peserta PPDB Online 2019.

Baca: Cara Mudah Lakukan Pendaftaran PPDB 2019 Secara Online, Cek di Sini!

Baca: Kebijakan Baru PPDB 2019, Mendikbud Putuskan Hapus SKTM sebagai Syarat Pendaftaran Calon Siswa

Di provinsi Jateng, terdapat dua PPDB Online Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berita Rekomendasi

Berikut penjelasan lengkap mengenai pendaftaran PPDB Online SMA 2019 Provinsi Jawa Tengah, dari jalur Zonasi hingga alur pendaftaran.

Jalur Zonasi

Berdasarkan Pergub Nomor 9 Tahun 2019, terdapat tiga jalur PPDB Online SMA 2019/2020.

Tiga jalur tersebut yaitu Jalur Zonasi (minimal sembilan puluh persen), Jalur Prestasi (maksimal 5 persen), dan Jalur Perpindahan Tugas atau Pekerjaan Orang Tua (maksimal lima persen).

Calon siswa hanya dapat memilih salah satu jalur dalam satu zonasi.

Jalur Zonasi adalah pembagian wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Berdasarkan Pergub Nomor 9 Tahun 2019 pasal 10, Satuan Pendidikan wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada jarak Desa/Kelurahan terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik diterima.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas