Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Sistem Zonasi PPDB 2019, Dianggap Merugikan hingga Kemendikbud Dinilai Langgar UU

Polemik Sistem Zonasi PPDB 2019, dianggap merugikan hingga Kemendikbud dinilai langgar UU Sistem Pendidikan Nasional.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Polemik Sistem Zonasi PPDB 2019, Dianggap Merugikan hingga Kemendikbud Dinilai Langgar UU
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ratusan orang tua calon siswa menerima hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 melalui sistem PPDB Online Kota Bandung yang dilaksanakan dari 2-6 Juli 2018, di Aula SMP Negeri 2, Jalan Sumatra, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). Bagi calon siswa yang diterima lewat jalur akademik, undang-undang dan prestasi untuk melaksanakan daftar ulang pada 10 Juli 2018. Sedangkan daftar ulang untuk jalur zonasi dan RMP dilaksanakan pada 11 Juli 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Polemik Sistem Zonasi PPDB 2019, dianggap merugikan hingga Kemendikbud dinilai langgar UU Sistem Pendidikan Nasional.

TRIBUNNEWS.COM - Sistem Zonasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dianggap merugikan dan tidak adil oleh para orang tua.

Tak hanya itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahkan dinilai melanggar Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional.

Kebijakan Sistem Zonasi yang diterapkan sejak 2017 ini menuai kontroversi di kalangan orang tua murid.

Dikutip Tribunnews dari laman resmi Kemendikbud, Sistem Zonasi diterapkan karena pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh.

Baca: LPMP Jatim Segera Sampaikan Usulan Kekhususan Zonasi PPDB Surabaya ke Kemendikbud

Tak hanya itu, Sistem Zonasi juga dinilai sebagai satu di antara strategi percepatan pemeritaan pendidikan berkualitas.

Lantas, seperti apa polemik Sistem Zonasi yang timbul?

Berita Rekomendasi

Tribunnews merangkum Kompas.com, berikut ini fakta-fakta terkait Sistem Zonasi PPDB 2019 :

1. Dianggap merugikan dan tak adil

Orang tua mendampingi anaknya mendaftar ke panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di SMK Al Falah, Jalan Cisitu Baru, Kota Bandung, Rabu (11/7/2018). Calon siswa yang mendaftar ke sekolah swasta yang berada di kawasan Simpang Dago itu membludak hingga kuota 288 siswa sudah terpenuhi untuk empat jurusan, yaitu instalasi tenaga listrik, teknik pemeliharaan mekanik industri, teknik kendaraan ringan, dan rekayasa perangkat lunak. Pihak sekolah mengatakan, membludaknya pendaftar salah satu faktornya adalah diberlakukannya sistem zonasi pada PPDB sekolah negeri hingga banyak calon siswa yang tidak diterima. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Orang tua mendampingi anaknya mendaftar ke panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di SMK Al Falah, Jalan Cisitu Baru, Kota Bandung, Rabu (11/7/2018). Calon siswa yang mendaftar ke sekolah swasta yang berada di kawasan Simpang Dago itu membludak hingga kuota 288 siswa sudah terpenuhi untuk empat jurusan, yaitu instalasi tenaga listrik, teknik pemeliharaan mekanik industri, teknik kendaraan ringan, dan rekayasa perangkat lunak. Pihak sekolah mengatakan, membludaknya pendaftar salah satu faktornya adalah diberlakukannya sistem zonasi pada PPDB sekolah negeri hingga banyak calon siswa yang tidak diterima. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Orang tua di Depok, Jawa Barat mengeluhkan Sistem Zonasi pada PPDB 2019 yang dianggap merugikan dan tidak adil.

Misalnya Lina, warga Jembatan Serong, yang mengaku setiap subuh selama tiga hari berturut-turut menemani anaknya mengantre verifikasi PPDB.

Ia menilai Sistem Zonasi merugikan karena anaknya yang memiliki nilai tinggi bisa kalah dengan yang nilainya lebih rendah namun rumahnya lebih dekat sekolah.

"Ini sebenarnya tidak adil ya, anak saya sudah belajar mati-matian untuk dapat nilai ujian nasional besar, tetapi harus kalah dengan siswa yang nilainya itu rendah, tapi zonasinya lebih dekat dibanding saya," kata Lina di SMAN 1 Nusantara, Pancoran Mas, Depok, Rabu (19/6/2019).

Ridho, warga Beji, menyatakan dirinya merasa pesimis sang anak bisa diterima di SMAN 1.

Ia merasa sistem PPDB dibuat seperti dulu, berdasarkan nilai, bukannya Sistem Zonasi.

Baca: Perbedaan PPDB SMA 2019 Jalur Prestasi dan Jalur Zonasi, Persiapkan Dokumen Ini untuk Mendaftar!

"Lebih baik seperti dulu, penerimaan berdasarkan nilai, jadi ada acuan sekolah yang dituju disesuaikan dengan capaian nilai ujian anak."

"Kalau berdasarkan jarak seperti sekarang ini sulit mempertimbangkan peluangnya," kata Ridho.

2. PPDB 2019 di Jatim ditutup sementara

Aksi wali murid dan calon peserta didik memprotes PPDB sistem zonasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (19/6/2019).
Aksi wali murid dan calon peserta didik memprotes PPDB sistem zonasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (19/6/2019). (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Banyaknya orang tua yang memprotes Sistem Zonasi membuat PPDB 2019 ditutup sementara di Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Hudiono.

"Siang ini pendaftaran online (PPDB SMA) ditutup sementara, sampai ada keputusan lebih lanjut dari Kemendiknas," ungkap Hudiono usai menerima wali murid yang menggelar protes unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (19/6/2019).

Terkait kontroversi Sistem Zonasi, ratusan wali murid menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi pada Rabu siang.

Mereka memprotes Sistem Zonasi PPDB SMA 2019, pasalnya banyak calon peserta didik bernilai tinggi tak bisa masuk ke sekolah negeri karena lokasi tempat tinggal.

3. Tanggapan FSGI

Ratusan orang tua calon siswa menerima hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 melalui sistem PPDB Online Kota Bandung yang dilaksanakan dari 2-6 Juli 2018, di Aula SMP Negeri 2, Jalan Sumatra, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). Bagi calon siswa yang diterima lewat jalur akademik, undang-undang dan prestasi untuk melaksanakan daftar ulang pada 10 Juli 2018. Sedangkan daftar ulang untuk jalur zonasi dan RMP dilaksanakan pada 11 Juli 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ratusan orang tua calon siswa menerima hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 melalui sistem PPDB Online Kota Bandung yang dilaksanakan dari 2-6 Juli 2018, di Aula SMP Negeri 2, Jalan Sumatra, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). Bagi calon siswa yang diterima lewat jalur akademik, undang-undang dan prestasi untuk melaksanakan daftar ulang pada 10 Juli 2018. Sedangkan daftar ulang untuk jalur zonasi dan RMP dilaksanakan pada 11 Juli 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan tanggapan terkait fenomena orang tua yang rela mengantre sejak pagi buta demi mendaftarkan anaknya di sekolah tertentu akibat adanya kebijakan Sistem Zonasi.

Baca: Curhat Seorang Ibu yang Kaget Soal Zonasi PPDB, Kecewa Karena Sudah Antre dari Subuh

Satriawan, perwakilan FSGI, menyatakan setuju untuk menghilangkan kasta di sekolah.

Termasuk memberikan kesempatan pada seluruh murid untuk bersekolah di sekolah dekat tempat tinggal.

Menurutnya, Sistem Zonasi ini dinilai merupakan cara menuju keadilan pendidikan karena setiap murid memiliki kesempatan sama.

Ia juga menuturkan bahwa paradigma orang tua mengenai sekolah favorit harus diubah meski tak mudah.

"Sekolah itu semuanya favorit. Seluruh siswa itu semuanya pintar."

"Yang beda adalah hanya mereka tidak mempunyai kesempatan yang sama, sekarang kesempatan dibuka sama," tutur Satriwan.

"Cara pandang sekolah negeri tertentu itu guru-gurunya pintar-pintar."

"Justru mungkin terbalik, karena muridnya memang sudah pintar-pintar," tambahnya.

4. Kemendikbud dinilai melanggar UU

Ratusan orang tua calon siswa menerima hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 melalui sistem PPDB Online Kota Bandung yang dilaksanakan dari 2-6 Juli 2018, di Aula SMP Negeri 2, Jalan Sumatra, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). Bagi calon siswa yang diterima lewat jalur akademik, undang-undang dan prestasi untuk melaksanakan daftar ulang pada 10 Juli 2018. Sedangkan daftar ulang untuk jalur zonasi dan RMP dilaksanakan pada 11 Juli 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ratusan orang tua calon siswa menerima hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 melalui sistem PPDB Online Kota Bandung yang dilaksanakan dari 2-6 Juli 2018, di Aula SMP Negeri 2, Jalan Sumatra, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). Bagi calon siswa yang diterima lewat jalur akademik, undang-undang dan prestasi untuk melaksanakan daftar ulang pada 10 Juli 2018. Sedangkan daftar ulang untuk jalur zonasi dan RMP dilaksanakan pada 11 Juli 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan Sistem Zonasi PPDB berpotensi melanggar Undang-undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca: Antre Sejak Subuh, Ini Reaksi Orang Tua Siswa soal Zonasi PPDB

"Penerimaan murid baru menjadi kewenangan sekolah, dengan kata lain kebijakan zonasi itu melanggar UU Sisdiknas yang seharusnya (aturan itu) dilakukan Kemendikbud," jelas Darmaningtyas kepada melalui sambungan telepon, Rabu (19/6/2019) siang.

Lebih lanjut, Darmaningtyas menjelaskan Pasal 16 Ayat (1) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur Sistem Zonasi pada PPDB bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal Permendikbud yang disebut itu tertulis bahwa semua sekolah di bawah kewenangan pemerintah wajib mengalokasikan 90 persen kuota murif barunya untuk mereka yang berdomisili di dekat sekolah.

"Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.”

Sementara UU tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa standar pelayanan yang digunakan adalah prinsip manajemen berbasis sekolah.

“Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.”

Menurut Darmaningtyas, PPDB merupakan satu di antara manajemen sekolah yang dimaksud.

Ia menilai tidak semestinya pemerintah pusat mengendalikan otonomi tersebut melalui peraturan yang diberlakukan secara nasional.

"Jadi jangan diambil oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat itu hanya kasih guideline bahwa dalam penerimaan murid baru perlu memperhatikan aspek zonasi, tapi detailnya, berapa zonasinya, itu biarkan menjadi kewenangan sekolah," jelas Darmaningtyas.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Achmad Faizal/Cynthia Lova/Mela Armani/Luthfia Ayu Azanella)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas