Fakta-fakta Orang Tua Gugat Sekolah karena Anaknya Tidak Naik Kelas, Tuntut Ganti Rugi Rp 551 Juta
Fakta-fakta Orang Tua Gugat Sekolah karena Anaknya Tidak Naik Kelas, Tuntut Ganti Rugi Rp 551 Juta
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
Fakta-fakta Orang Tua Gugat Sekolah karena Anaknya Tidak Naik Kelas, Tuntut Ganti Rugi Rp 551 Juta
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Jakarta Selatan menuntut SMA Kolese Gonzaga, sekolah tempat anaknya menimba ilmu dikarenakan sang anak tidak naik kelas.
Yustina Supatmi resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakata Selatan karena anaknya, BB, yang tidak naik ke kelas XII.
Yustina Supatmi berasalan tidak dinaikkannya BB ke kelas XII merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Berikut fakta-fakta kasus gugatan orang tua kepada sekolah karena anaknya tidak naik kelas.
1. Informasi Detail Perkara
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan negeri Jakata Selatan, Yustina Supatmi mendaftarkan gugatannya pada 1 Oktober 2019 lalu.
Baca: Ancam Tak Naik Kelas, Oknum Guru Ini Mencabuli 7 Siswi SD di Gudang Sekolah
Tertulis nomor perkara yaitu 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara "Perbuatan Melawan Hukum."
Yustina Supatmi menggugat 4 pihak, yaitu Paulus Andri Astanto selaku kepala sekolah SMA Kolese Gonzaga, Himawan Santanu selaku wakil kepala sekolah bidang kemahasiswaan, Gerardus Hadian Panamokta dan Agus Dewa Irianto selaku guru Sosiologi kelas XI.
Yustina Supatmi juga turut mengugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir TribunJakarta.com, dalam petitum atau pokok tuntutannya, Yustina dan kuasa hukumnya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Keputusan para tergugat bahwa anak penggugat yang tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Baca: Sudah Punya 44 Anak di Usia 36 Tahun, Wanita Paling Subur di Dunia Ini Kini Dilarang Hamil Lagi
Selain itu, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Yustina Supatmi juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- dan ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset PARA TERGUGAT berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan PARA TERGUGAT lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh PENGGUGAT," bunyi gugatan Yustina Supatmi.