Mendagri Sebut Skema Baru Pencairan Dana BOS dan Dana Desa Bagian Upaya Penyederhanaan Birokrasi
“Hal ini juga mampu mendorong ketahanan Ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Mendagri
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sementara, SMP mendapat Rp 1,1 juta per siswa atau naik dari sebelumnya Rp 1 juta dan SMA senilai Rp 1,5 juta atau naik dari sebelumnya Rp 1,4 juta.
"Untuk BOS reguler anggarannya makin lama makin besar untuk sekolah negeri dan swasta. Sekolah yang terima BOS masuk hampir ke semua sekolah di Indonesia," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran Dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah.
Tujuannya, untuk memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.
Baca: Maraknya Kasus Bullying di Sekolah, Begini Seharusnya Mendidik Anak Supaya Tahan Banting
Selain itu, penyaluran dana BOS dilakukan dalam 3 tahap, berubah dari sebelumnya yang dilakukan triwulanan dengan porsi 20 persen, 40 persen, 20 persen, dan 20 persen menjadi 30 persen, 40 persen, 30 persen dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.
"Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70 persen pada semester satu. Dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep Merdeka Belajar," pungkas Sri Mulyani.