Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Sebut Skema Baru Pencairan Dana BOS dan Dana Desa Bagian Upaya Penyederhanaan Birokrasi

“Hal ini juga mampu mendorong ketahanan Ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Mendagri

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mendagri Sebut Skema Baru Pencairan Dana BOS dan Dana Desa Bagian Upaya Penyederhanaan Birokrasi
Igman Ibrahim
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berupaya melakukan penyederhanaan birokrasi agar dana dari Pemerintah Pusat dapat sampai dan digunakan secara efektif terhadap pembangunan dan pendidikan desa-desa yang tertinggal.

“Hal ini juga mampu mendorong ketahanan Ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Mendagri saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (10/02/2020).

Baca: Nadiem Makarim Ungkap Ada Kepala Sekolah Gadaikan Motor Akibat Terlambat Terima Dana BOS

Menurutnya, skema baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif.

Tito Karnavian menilai dana akan ditransfer secara langsung melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar dana tidak disalahgunakan.

Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) naik menjadi 54,32 Triliun dan Dana desa 72 Triliun.

"Tentunya pembinaan dan pengawasan ini akan betul-betul disusun secara teknis baik kepala sekolah dan kepala desa dapat memiliki otonomi yang lebih besar dari penggunaan dana tersebut. Karena masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi akan dijaga akuntabilitasnya jangan sampai disalahgunakan" tuturnya.

Pemerintah pusat, khususnya Kemendagri dan Kemendikbud juga telah sepakat untuk menunjukkan kekompakkan dan solidaritas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan anggaran pendidikan tersebut.

Berita Rekomendasi

Upaya ini dilakukan untuk mendukung salah satu program Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni penyederhanaan birokrasi melalui reformasi birokrasi dan otomasi dan integrasi sistem layanan.

"Kita akan keluarkan semacam Peraturan Bersama Menteri (PBM) sebagai arahan atau petunjuk kepada Pemda lebih khususnya lagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk membina dan pengawasan. Dan untuk ke depannya kami sedang berupaya ada sistem digital untuk membantu memonitor agar pengawasan menjadi lebih mudah dan transparan" kata Mendagri.

Baca: Alami Peningkatkan, Penyaluran Dana BOS Disalurkan Langsung ke Rekening Sekolah

Di sisi lain Mendagri juga mengatakan, Pemerintah Pusat telah menyediakan tim untuk membantu program-program yang bermutu, sehingga penggunaan anggaran dana desa benar-benar berdampak kepada masyarakat.

"Kami akan membentuk tim gabungan dengan Kementerian Desa untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan secara langsung kepada kepala-kepala desa. Penjelasan berupa program yang perlu dikerjakan, program yang sesuai dengan arahan Pak Presiden, yang pada intinya adalah padat karya. Guna memperkuat daya tahan ekonomi" ujarnya.

Dana BOS ditingkatkan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) hingga Rp 1,5 juta per siswa yang dibayar tiga kali setahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merincikan, untuk Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 900 ribu per siswa atau naik dari sebelumnya Rp 800 ribu.

Baca: Alami Peningkatkan, Penyaluran Dana BOS Disalurkan Langsung ke Rekening Sekolah

Sementara, SMP mendapat Rp 1,1 juta per siswa atau naik dari sebelumnya Rp 1 juta dan SMA senilai Rp 1,5 juta atau naik dari sebelumnya Rp 1,4 juta.

"Untuk BOS reguler anggarannya makin lama makin besar untuk sekolah negeri dan swasta. Sekolah yang terima BOS masuk hampir ke semua sekolah di Indonesia," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran Dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah.

Tujuannya, untuk memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.

Baca: Maraknya Kasus Bullying di Sekolah, Begini Seharusnya Mendidik Anak Supaya Tahan Banting

Selain itu, penyaluran dana BOS dilakukan dalam 3 tahap, berubah dari sebelumnya yang dilakukan triwulanan dengan porsi 20 persen, 40 persen, 20 persen, dan 20 persen menjadi 30 persen, 40 persen, 30 persen dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.

"Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70 persen pada semester satu. Dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep Merdeka Belajar," pungkas Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas