Pendaftaran Akun KIP Kuliah Sudah Dibuka, Simak Prosedurnya Ya
Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dibuka mulai hari ini, Rabu (26/2/2020).
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dibuka mulai hari ini, Rabu (26/2/2020).
Pendaftaran dilakukan melalui laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dijadwalkan tutup pada 31 Oktober 2020 mendatang.
Meski demikian, jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman tersebut.
Cara Daftar atau Membuat Akun KIP Kuliah
1. Siswa melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (Segera tersedia di Google Play Store).
2. Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional.
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dijelaskan, NIK digunakan untuk memperoleh informasi informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.