Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Pandemi Covid-19, Tak Perlu Ukur Ketuntasan Kurikulum

3 Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19, Tidak Perlu Mengukur Ketuntasan Capaian Kurikulum

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Pandemi Covid-19, Tak Perlu Ukur Ketuntasan Kurikulum
Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
Para siswa saat mengikuti ujian nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Ini 3 Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19, Tidak Perlu Mengukur Ketuntasan Capaian Kurikulum.

Bertambahnya jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi memaksa proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan dari rumah guna.

Penerapan kebijakan belajar dari rumah atau study from home (SFH) tak hanya berdampak pada perubahan lokasi kegiatan belajar mengajar saja.

Namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Semester ( UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya mengumpulkan siswa dan guru di sekolah untuk UAS tidak diperkenankan.

"Posisi belajar dari rumah itu jadi situasi di mana ada area-area yang positif dengan Covid-19, kami menganjurkan muridnya belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah.

Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten," kata Nadiem dalam konferensi online, Selasa (24/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas