Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Pandemi Covid-19, Tak Perlu Ukur Ketuntasan Kurikulum
3 Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19, Tidak Perlu Mengukur Ketuntasan Capaian Kurikulum
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Ini 3 Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19, Tidak Perlu Mengukur Ketuntasan Capaian Kurikulum.
Bertambahnya jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi memaksa proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan dari rumah guna.
Penerapan kebijakan belajar dari rumah atau study from home (SFH) tak hanya berdampak pada perubahan lokasi kegiatan belajar mengajar saja.
Namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Semester ( UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya mengumpulkan siswa dan guru di sekolah untuk UAS tidak diperkenankan.
"Posisi belajar dari rumah itu jadi situasi di mana ada area-area yang positif dengan Covid-19, kami menganjurkan muridnya belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah.
Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten," kata Nadiem dalam konferensi online, Selasa (24/3/2020), dikutip dari Kompas.com.