Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UN Dibatalkan, Kini Muncul Aturan Baru Soal Ujian Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Virus Corona

Meningkatkan jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi mengharuskan proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan di rumah.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in UN Dibatalkan, Kini Muncul Aturan Baru Soal Ujian Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Virus Corona
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Orang Tua Murid - Orang tua murid SD Negeri Karangmekar Mandiri 1, Kota Cimahi membuat barisan dalam upacara menaikkan bendera di halaman sekolah mereka Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (16/03/2020). Hari ini mereka hanya melakukan upacara bendera dan tidak melakukan kegiatan melajar mengajar. Hal itu sesuai dengan adanya surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/56/2020 tentang menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status Virus Covid-19 sebagai darurat kesehatan Global yang sudah menjadi Pendemic dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/25/UM tentang Penutupan Sementara Fasilitas Umum dan Penundaan Sementara Kegiatan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. TRIBUN JABAR/zelphi 

TRIBUNNEWS.COM Semakin meningkatkan jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi mengharuskan proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan dari rumah guna menahan laju penularan wabah virus corona.

Dengan ditetapkannya kebijakan belajar dari rumah atau study from home (SFH), maka tak hanya berdampak pada perubahan lokasi kegiatan belajar mengajar saja, namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Semester ( UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya mengumpulkan siswa dan guru di sekolah untuk UAS tidak diperkenankan selama masa darurat Covid-19.

"Posisi belajar dari rumah itu jadi situasi di mana ada area-area yang positif dengan Covid-19, kami menganjurkan muridnya belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah. Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten," kata Nadiem dalam konferensi online, Selasa (24/3/2020).

 Arahan Presiden Joko Widodo Terkait Virus Corona untuk Pemda: Liburkan Sekolah Hingga Layanan Pasien

Tentang mekanisme pelaksanaan UAS untuk kenaikan kelas, lebih lanjut Nadiem menjelaskan melalu Surat Edaran (SE) Mendikbud: Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Murid-murid di sebuah sekolah di Taiwan menggunakan bilik plastik.
Murid-murid di sebuah sekolah di Taiwan menggunakan bilik plastik. (Courtesy of the Da Jia Elementary School)

Dalam poin ke-4 disebutkan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 Ratusan Bocah SD di Kupang Panjat Tembok 4 Meter Tiap Hari, Akses Sekolah Tertutup Rumah Pengusaha

Berita Rekomendasi

1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah. Namun, hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor.

Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas