UN Dibatalkan, Kini Muncul Aturan Baru Soal Ujian Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Virus Corona
Meningkatkan jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi mengharuskan proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan di rumah.
Editor: Asytari Fauziah
![UN Dibatalkan, Kini Muncul Aturan Baru Soal Ujian Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Virus Corona](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/upacara-bendera-orang-tua-murid-sd-negeri-karangmekar-mandiri-1_20200317_183051.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Semakin meningkatkan jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi mengharuskan proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan dari rumah guna menahan laju penularan wabah virus corona.
Dengan ditetapkannya kebijakan belajar dari rumah atau study from home (SFH), maka tak hanya berdampak pada perubahan lokasi kegiatan belajar mengajar saja, namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Semester ( UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya mengumpulkan siswa dan guru di sekolah untuk UAS tidak diperkenankan selama masa darurat Covid-19.
"Posisi belajar dari rumah itu jadi situasi di mana ada area-area yang positif dengan Covid-19, kami menganjurkan muridnya belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah. Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten," kata Nadiem dalam konferensi online, Selasa (24/3/2020).
• Arahan Presiden Joko Widodo Terkait Virus Corona untuk Pemda: Liburkan Sekolah Hingga Layanan Pasien
Tentang mekanisme pelaksanaan UAS untuk kenaikan kelas, lebih lanjut Nadiem menjelaskan melalu Surat Edaran (SE) Mendikbud: Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
![Murid-murid di sebuah sekolah di Taiwan menggunakan bilik plastik.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/taiwan-corona-2.jpg)
Dalam poin ke-4 disebutkan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Ratusan Bocah SD di Kupang Panjat Tembok 4 Meter Tiap Hari, Akses Sekolah Tertutup Rumah Pengusaha
1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah. Namun, hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor.
Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
HALAMAN SELANJUTNYA ==============>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.