Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka, Hanya Berlaku untuk SMP dan SMA

Menurut Nadiem, tiga zona itu masih berpotensi besar terhadap penularan virus corona.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka, Hanya Berlaku untuk SMP dan SMA
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Mendikbud Nadiem Makarim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengumumkan skema kegiatan belajar mengajar untuk pendidikan umum di tengah pemberlakuan new normal.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah mengizinkan sekolah-sekolah di zona hijau untuk bisa dibuka atau menerapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Sedangkan sekolah yang berada di zona kuning, oranye, apalagi merah, dilarang mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Menurut Nadiem, tiga zona itu masih berpotensi besar terhadap penularan virus corona.

"Daerah zona kuning, oranye, merah yaitu zona yang telah didesain oleh Gugus Tugas, punya risiko COVID-19 ini dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual yang digelar, Senin (15/6/2020).

“Yang 6 persen di zona hijau itulah yang kami perbolehkan, Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka tapi dengan protokol yang sangat ketat,” terang Nadiem.

Baca: Sekolah di Zona Hijau Boleh Selenggarakan Kegiatan Belajar-Mengajar Metode Tatap Muka

Ia menjelaskan, sekolah yang berada di zona hijau saat ini hanya sekitar 6 persen.

Sisanya di zona merah, kuning, dan oranye mencapai 94 persen dari total seluruh peserta didik yang ada di Indonesia sehingga, mayoritas peserta didik masih belajar di rumah.

Berita Rekomendasi

"Saat ini karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik di zona hijau yang boleh tatap muka," katanya.

Meski membolehkan sekolah di zona hijau dibuka kembali, Nadiem juga mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Menurut dia, izin pembukaan tetap berada di tangan Pemda.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh memaksa muridnya untuk hadir dalam pembelajaran tatap muka ketika orang tuanya melarang.

Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP

"Pertama, kabupaten/kota harus zona hijau. Kedua, pemda harus memberikan izin. Ketiga, satuan
pendidikan sudah memenuhi semua checklist dari persiapan pembelajaran tatap muka.

Saat tiga-tiganya ini (dipenuhi), sekolahnya boleh mulai pembelajaran tatap muka," kata Nadiem.

Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono

"Ada satu lagi perizinan, yaitu orang tua muridnya harus setuju anaknya untuk pergi sekolah. Jadi misalnya sudah zona hijau, pemda sudah izinkan, satuan pendidikan sudah penuhi checklist, sekolah bisa mulai. Tapi tidak bisa paksa murid yang orang tuanya tidak perkenankan murid sekolah karena merasa tidak aman. Jadi kalau ortunya tidak merasa aman, murid itu boleh belajar dari rumah," jelasnya lagi.

Baca: Wajah Pilot Jet Tempur TNI AU yang Jatuh di Riau Diolesi Salep

Pembukaan sekolah sendiri akan dimulai dari tingkat SMP dan SMA. Kemudian baru dilanjutkan ke tingkat yang lebih rendah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas