Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jawa Tengah di ppdb.jatengprov.go.id, Registrasi hingga Cek Hasil Seleksi

Berikut ini cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Tengah di di ppdb.jatengprov.go.id hingga cara melihat hasil seleksi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Daryono
zoom-in Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jawa Tengah di ppdb.jatengprov.go.id, Registrasi hingga Cek Hasil Seleksi
jatengprov.go.id
Logo Pemprov Jateng. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Tengah di ppdb.jatengprov.go.id, mulai dari registrasi hingga melihat hasil seleksi.

Diketahui, pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng telah dibuka pada 17 Juni lalu dan akan ditutup pada 25 Juni 2020. 

Pendaftaran dilakukan secara online laman ppdb.jatengprov.go.id.

Laman pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Jateng di ppdb.jatengprov.go.id
Laman pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Jateng di ppdb.jatengprov.go.id 

Dalam proses pendaftaran ini, pendaftar harus melalui sejumlah tahapan dan mengunggah sejumlah dokumen. 

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2020/2021, yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, berikut inilah tata cara pendaftarannya: 

1. Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat ppdbjatengprov.go.id.

2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

Rekomendasi Untuk Anda

Unduh Surat Pernyataan Kebenaran untuk PPDB SMA/SMK Jateng 2020 berikut ini.

>> LINK

3. Melakukan registrasi dan verifikasi pendaftaran diri di sistem aplikasi PPDB.

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.

6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V.

7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi.

8. Apabila Calon Peserta Didik memiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari satu, maka Piagam Prestasi Penghargan yang diunggah adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas