Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Tidak Larang Mahasiswa yang Magang di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Syaratnya

Wikan mengatakan perusahaan yang menjadi tujuan magang harus dapat memastikan penerapan protokol kesehatan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendikbud Tidak Larang Mahasiswa yang Magang di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Syaratnya
Kementerian Ketenagakerjaan
ILUSTRASI -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengunjungi pelatihan vokasi dan pemagangan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), di Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/3/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto mengatakan pihaknya tidak melarang mahasiswa yang ingin melakukan kegiatan magang di perusahaan selama pandemi Covid-19 ini.

Wikan meminta pihak kampus untuk membuat aturan tersendiri soal magang agar mahasiswa aman dari penularan virus corona.

"Kami tidak dalam posisi melarang magang. Jadi itu kami yang minta didetailkan peraturan (perguruan tinggi) masing-masing, mempertimbangkan situasinya masing-masing," ujar Wikan saat dialog Bincang Sore Kemendikbud secara daring, Rabu (24/6/2020).

Wikan mengatakan perusahaan yang menjadi tujuan magang harus dapat memastikan penerapan protokol kesehatan.

Baca: Soal Status Magang Tontowi Ahmad, Richard Mainaky: Kami Maunya Dia Utama, Tapi. . . .

Perusahaan juga harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat dan pemerintah daerah.

Menurut Wikan, keputusan untuk mengizinkan mahasiswanya magang sepenuhnya berada di perguruan tinggi.

Berita Rekomendasi

"Untuk perusahaan yang bisa meyakinkan kampus situasi kerjanya aman, bisa memastikan aman protokol kesehatannya, maka kami tidak dalam posisi untuk melarangnya," tutur Wikan.

Seperti diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan bahwa proses perkuliahan untuk jenjang perguruan tinggi masih digelar secara daring.

Baca: Kemendikbud: Perkuliahan Semester Baru Pendidikan Vokasi Harus Dimulai Dengan Materi Teori

Kebijakan ini diterapkan karena jenjang perguruan tinggi mempunyai potensi mengadopsi pembelajaran jarak jauh yang lebih mudah dibanding pendidikan menengah dan dasar.

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.

Sementara untuk mata kuliah praktik juga diusahakan tetap dilakukan secara daring.

Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas