Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal Sudah Bisa Dilihat, Simak Tahap Selanjutnya bagi Siswa yang Lolos
Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kota Tegal sudah bisa dilihat, akses kotategal.siap-ppdb.com.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
2. Calon Peserta Didik Baru diberikan kesempatan 2 (dua) kali mendaftar dengan ketentuan:
Baca: Hasil Seleksi PPDB Jateng 2020, Akses jateng.siap-ppdb.com, Terakhir Daftar Besok
Baca: Sejumlah Orang Tua Murid Demo di Kantor Anies Baswedan Protes Aturan PPDB DKI
- Pendaftaran pertama memilih 2 (dua) sekolah dengan menggunakan salah satu jalur.
- Lokasi pendaftaran tidak harus menjadi pilihan pertama dari sekolah yang dipilih.
- Apabila pada pendaftaran pertama tidak diterima, maka calon peserta didik baru dapat mendaftar kembali/melakukan pendaftaran kedua dengan memilih 2 (dua) sekolah yang berbeda dan jalur pendaftaran yang berbeda dengan pendaftaran pertama.
3. Calon Peserta Didik Baru yang telah diterima pada pendaftaran pertama tidak dapat melakukan pembatalan dan mendaftar kembali dalam pendaftaran kedua.
4. Calon Peserta Didik Baru asal sekolah dari Kota Tegal lulusan Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat langsung mendaftarkan ke satuan pendidikan penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online dengan membawa formulir yang telah diisi dan diserahkan beserta kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan.
5. Formulir pendaftaran dapat diambil di satuan pendidikan penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online.
6. Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftarkan secara mandiri via online pada laman http://kotategal.siap-ppdb.com dengan mengisi formulir pendaftaran, mencetak tanda bukti pendaftaran dan membawa tanda bukti pendaftaran yang sudah ditandatangani ke sekolah penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online untuk dilakukan verifikasi (nomor urut pendaftaran diperoleh pada saat dilakukan verifikasi).
7. Calon Peserta Didik Baru lulusan Tahun Pelajaran 2019/2020 atau tahun sebelumnya, lulusan dari luar Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal dan mendaftar dengan menggunakan jalur prestasi.
8. Calon Peserta Didik Baru Sistem Real Time Online dari sekolah asing melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan mendaftar dengan menggunakan jalur prestasi.
9. Calon Peserta Didik Baru tidak boleh mencabut berkas pendaftaran sampai proses PPDB Sistem Real Time Online berakhir.
10. Pengambilan berkas pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang tidak diterima dilakukan setelah pengumuman resmi.
11. Tempat pendaftaran Calon Peserta Didik Baru adalah Sekolah SMP Negeri selaku penyelenggara PPDB.
12. Pendaftar pada satuan pendidikan SMP Negeri tidak dipungut biaya pendaftaran.