Guru dan Murid dengan Gejala Covid-19 Dilarang Ikuti Pembelajaran Tatap Muka
Peserta didik dan pendidik yang memiliki penyakit bawaan maupun gejala Covid-19 tidak diperbolehkan ke sekolah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri memberikan sejumlah syarat untuk siswa, guru, dan pihak sekolah di zona hijau dan kuning untuk mengikuti pembelajaran.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, peserta didik dan pendidik yang memiliki penyakit bawaan maupun gejala Covid-19 tidak diperbolehkan ke sekolah.
"Semua yang punya komorbid, yang memiliki gejala Covid-19 baik peserta siswa dan lain-lain tidak diperkenankan ke sekolah," ujar Nadiem dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Jumat (7/8/2020).
Selain itu, siswa dan guru juga tidak diperbolehkan ke sekolah jika keluarganya memiliki gejala Covid-19.
Baca: Keputusan Bersama 4 Menteri Direvisi, Siswa di Zona Kuning dan Hijau Boleh Belajar Metode Tatap Muka
Nadiem mengatakan aturan ini sama dengan persyaratan yang diberikan waktu pembukaan sekolah hanya diberikan di zona hijau.
"Ini mengulang yang kemarin, apa saja yang dibutuhkan atau standar protokol saat pembukaan belajar tatap muka," kata Nadiem.
Baca: Doni Monardo: Kegiatan Belajar Metode Tatap Muka Bisa Dimuai di 163 Zona Kuning
Mantan CEO Gojek ini menegaskan pembukaan sekolah tidak sama dengan saat situasi normal. Dirinya menegaskan masih terdapat sejumlah aturan ketat dalam pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning.
Baca: Terapkan Rotasi, Pembelajaran di Zona Kuning dan Hijau Hanya Boleh Diisi 18 Siswa Per Kelas
"Banyak yang mungkin mengira dengan belajar tatap muka maka kaya sekolah normal lagi. Ini tidak benar sama sekali. Sangat berbeda situasi sekolah yang buka tatap muka dengan sekolah biasa pada masa pra pandemi," kata Nadiem.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.