Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Bersama 4 Menteri Direvisi, Siswa di Zona Kuning dan Hijau Boleh Belajar Metode Tatap Muka

Siswa yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Keputusan Bersama 4 Menteri Direvisi, Siswa di Zona Kuning dan Hijau Boleh Belajar Metode Tatap Muka
Tribunnews/Jeprima
Petugas Kelurahan Jatirahayu membimbing para siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat para siswa tersebut melakukan kegiatan belajar mengajar bersama sistem online di ruang aula Kelurahan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Di tengah pandemi Covid-19, proses belajar mengajar dilakukan tanpa tatap muka, pembelajaran daring pun diberlakukan. Namun keterbatasan sarana perangkat, fasilitas, dan ekonomi menjadi salah satu kendala yang harus di hadapi oleh masyarakat setempat. Demi memudahkan siswa/pelajar di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi tepatnya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, memfasilitasi warganya dalam belajar online dengan menyediakan WiFi gratis di ruang aula Kelurahan Jatirahayu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah akhirnya melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau.

Siswa yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Mendikbud mengatakan, kondisi Pandemi Covid-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal.

Sejumlah siswa melakukan kegiatan belajar mengajar bersama sistem online di ruang aula Kelurahan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Di tengah pandemi Covid-19, proses belajar mengajar dilakukan tanpa tatap muka, pembelajaran daring pun diberlakukan. Namun keterbatasan sarana perangkat, fasilitas, dan ekonomi menjadi salah satu kendala yang harus di hadapi oleh masyarakat setempat. Demi memudahkan siswa/pelajar di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi tepatnya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, memfasilitasi warganya dalam belajar online dengan menyediakan WiFi gratis di ruang aula Kelurahan Jatirahayu. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah siswa melakukan kegiatan belajar mengajar bersama sistem online di ruang aula Kelurahan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Di tengah pandemi Covid-19, proses belajar mengajar dilakukan tanpa tatap muka, pembelajaran daring pun diberlakukan. Namun keterbatasan sarana perangkat, fasilitas, dan ekonomi menjadi salah satu kendala yang harus di hadapi oleh masyarakat setempat. Demi memudahkan siswa/pelajar di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi tepatnya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, memfasilitasi warganya dalam belajar online dengan menyediakan WiFi gratis di ruang aula Kelurahan Jatirahayu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.

BERITA TERKAIT

Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum.

Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.

“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Mendikbud.

Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka.

Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.

Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas