Kemendikbud Berlakukan Kurikulum Darurat untuk Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Kurikulum darurat dari Kemendikbud ini memberikan kebebasan sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih berlangsungnya pandemi Covid-19 membuat banyak sektor harus kembali berbenah. Salah satunya adalah sektor pendidikan.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, kurikulum darurat dikeluarkan untuk berbagai jenjang pendidikan. Kurikulum ini diberikan pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, melalui webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (07/08/2020), memaparkan tentang kurikulum darurat tersebut.
Baca: Kemendikbud Pastikan Kurikulum Darurat Sudah Sangat Sederhana Untuk Guru
Kurikulum darurat ini memberikan kebebasan sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai. Kurikulum ini disesuaikan dengan keadaan dan juga kebutuhan pembelajaran siswa.
Sekolah pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum; tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Baca: Kurikulum Darurat Diharapkan Jadi Awal Kemendikbud Evaluasi Carut Marut Sistem Pendidikan
Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kurikulum nasional. Hal ini dilakukan agar guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat.
Bersumber dari laman resmi Kemendikbud, Mendikbud menjelaskan jika kurikulum yang dipilih tidak boleh membebani siswa.
Siswa tidak dituntut untuk merampungkan seluruh capaian kurikulum agar bisa naik kelas atau lulus. Kurikulum yang dipilih pun berlaku hingga tahun ajaran berakhir.
Selain kurikulum darurat, Kemendikbud juga menyediakan modul pembelajaran. Modul ini disediakan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).
Dengan adanya modul, diharapkan proses pembelajaran bisa terus berlangsung baik dengan melibatkan siswa, guru, dan orang tua.
Siswa yang paling terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, guru diharapkan melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan secara berkala di setiap kelas. Asesmen ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kognitif dan non-kognitif siswa.
Kemendikbud juga melakukan relaksasi peraturan agar guru lebih terbantu.
Guru tidak lagi dituntut untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka selama satu minggu. Sehingga guru dapat fokus pada pembelajaran interaktif pada siswa tanpa beban pemenuhan jam.
Mendikbud, bersumber dari laman Kemendikbud, berpesan agar semua pihak dapat bekerjasama. Peran orang tua, guru, serta sekolah bisa membantu menyukseskan pembelajaran selama pandemi Covid-19.
Editor: Tiyas Septiana
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kemendikbud mengeluarkan kurikulum darurat untuk pembelajaran selama pandemi Covid-19