Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Siswa Terima 35 GB per Bulan, Guru 42 GB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberikan subsidi kuota internet kepada guru, siswa dan mahasiswa.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberikan subsidi kuota internet kepada guru, siswa dan mahasiswa.
Subsidi kuota internet ini diberikan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, subsidi kuota itu akan diberikan mulai September hingga Desember 2020.
Rencananya, guru akan mendapatkan kuota sebanyak 42 GB per bulan (setara Rp 42.000), siswa 35 GB per bulan (setara Rp 35.000) serta mahasiswa dan dosen mendapat jatah 50 GB per bulan (setara Rp 50.000).
Baca: Subsidi Pulsa & Kuota 9 Triliun Rupiah Dinilai Tak Tepat Sasaran, IGI: Harusnya Pikirkan Soal Gawai
Guna merealisasikan program ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyediakan anggaran sebanyak Rp 7,2 triliun.
“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” papar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (27/8/2020).
Cara Mendapat Subsidi Kuota Internet
Lantas bagaimana cara mendapatkan kuota internet ini?
Terkait cara penyaluran kuota internet ini, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasae dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri memberi penjelasan.
Menurut Jumeri, untuk mendapatkan subsidi kuota internet ini, peserta didik yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan oleh sekolah.
Setelah data nomor ponsel siswa dan guru dikumpulkan, selanjutnya akan di data pokok pendidikan (dapodik).
"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z. Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," terangnya.
Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru.
Namun, bagaimana jika anak tidak punya ponsel dan memakai nomor orang tuanya?