Patut Diketahui! Berikut Sederet Aturan Beasiswa LPDP, Diantaranya Wajib Kembali ke Indonesia
Terdapat berbagai ketentuan dan aturan LPDP yang harus diperhatikan bagi pemburu beasiswa.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) satu di antara sekian insititusi yang dicari bagi pemburu beasiswa yang ingin melanjutkan studinya.
Tak dapat diragukan lagi jika Beasiswa LPDP memang populer.
Terdapat berbagai ketentuan dan aturan LPDP yang harus diperhatikan bagi pemburu beasiswa.
Dilansir dari Buku Panduan Penerima Beasiswa LPDP pada Kamis (10/9/2020), Beasiswa LPDP merupakan program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan.
Beasiswa LPDP bertujuan menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.
Berikut sederet informasi penting mengenai Beasiswa LPDP dirangkum dari laman resminya.
Pada 2010, Pemerintah dan DPR RI melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>