RUU Cipta Kerja Dikhawatirkan Muluskan Perguruan Tinggi Asing Masuk dengan Mutu Asal-asalan
Dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 54 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi (Dikti) yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Tinggi dihapus.
Editor: Choirul Arifin
Namun dalam RUU Cipta Kerja, kata 'pemerintah' dihapus.
Menurut Ahmad, perubahan tersebut membuat posisi pemerintah dalam sektor pendidikan menjadi tidak jelas.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai sejumlah pasal dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan.
“Ada beberapa pasal terkait Pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/9/2020).
“Jika benar-benar diterapkan maka RUU Cipta Kerja klaster Pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan,” lanjut dia.
Huda menjelaskan semangat yang dibawa RUU Cipta Kerja mengarah kepada liberalisasi Pendidikan.
Sebab, peran negara dibuat seminimal mungkin dan dinilai menyerahkan penyelenggaraan Pendidikan kepada kekuatan pasar.
“Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya pendidikan,” ungkap Huda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul RUU Cipta Kerja Dikhawatirkan Permudah Perguruan Tinggi Asing Masuk dengan Mutu Asal-asalan
Penulis : Irfan Kamil