Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan bantuan kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Pelajar hingga Mahasiswa
Tribunnews/Jeprima
Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. 

Berikut jadwal penyaluran kuota internet selama 4 bulan, dikutip dari kemendikbud.go.id:

A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Berita Rekomendasi

C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Baca: Kemdikbud Buka Beasiswa Unggulan untuk Mahasiswa S1-S3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Langsung Dikirim ke Nomor Siswa-Guru per September

Lantas, bagaimana caranya untuk bisa dapat bantuan kuota internet tersebut?

Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis:

- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai NPSN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas