Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2020 bagi Pendidik, Akses beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah dibuka mulai Selasa (6/10/2020), kemarin. Berikut syarat dan cara mendaftarnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2020 bagi Pendidik, Akses beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
https://intisari.grid.id/
Ilustrasi beasiswa LPDP 

- Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja.

4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri, Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP

5. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

6. Menulis personal statement.

7. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.

8. Menulis rencana studi untuk magister atau proposal penelitian untuk doktor.

Persyaratan Khusus Beasiswa Pendidik

Rekomendasi Untuk Anda

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap.

4. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).

5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:

- pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun.

- pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 (empat puluh tujuh) tahun.

6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas