Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2020 bagi Pendidik, Akses beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah dibuka mulai Selasa (6/10/2020), kemarin. Berikut syarat dan cara mendaftarnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2020 bagi Pendidik, Akses beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
https://intisari.grid.id/
Ilustrasi beasiswa LPDP 

TRIBUNNEWS.COM - Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah dibuka mulai Selasa (6/10/2020), kemarin.

Ada dua jenis beasiswa LPDP 2020 yakni Beasiswa Pendidik dan Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).

Dilansir dari lpdp.kemenkeu.go.id, Beasiswa Pendidik diperuntukkan bagi Guru Tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Juga untuk Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Baca: Pelajar Indonesia Wajib Tahu, Jadwal dan Tahapan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2020 Bisa Diakses di Sini

Baca: Masih Dibuka! Info Beasiswa Dalam Negeri dari PT Mahaghora, Kuliah D4/S1 Gratis Hingga Lulus

Sementara itu, Beasiswa PTUD diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang telah memperoleh Letter of Admission/Acceptance Unconditional dari Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia untuk menempuh jenjang pendidikan magister dan Doktor.

Lantas apa saja persyaratannya?

Persyaratan Umum Beasiswa Pendidik

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional -Perguruan Tinggi (BAN-PT),

- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau

- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

- Tidak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

3. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas