Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pendidik Berpendapatan di Bawah Rp 5 Juta
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan Program Bantuan Subsidi Upah menyasar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar meminta pendidik dan tenaga kependidikan yang bergaji Rp5 juta hingga lebih untuk tidak ikut mengajukan.
"Mana kala mereka merasa gajinya Rp5 juta lebih mohonlah dengan hati nurani yang besar merasa tidak layak, sehingga tidak mencairkan," ujar Abdul dalam webinar, Kamis (19/11/2020).
Abdul mengatakan syarat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditujukan menyeleksi pendidik dan tenaga kependidikan yang layak mendapatkan.
Baca juga: Kemendikbud Berikan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS
Para pendidik dan tenaga kependidikan yang mengajukan diminta untuk membuat serta menandatangani SPTJM.
"Makanya filter terakhirnya SPTJM. Sehingga tidak mencairkan dan tidak mendatangani SPTJM. Kita ingin mendorong secara nurani," kata Abdul.
Menurut Abdul, SPTJM dibuat untuk mengantisipasi pihak yang sengaja tidak melaporkan pendapatannya dalam sebulan secara benar.
Baca juga: Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM untuk Cairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
"Karena ada kalanya di sekolah itu tidak semua memberikan keterbukaan, memasukkan di info Guru dan Tenaga Kependidikan.
Makanya kita minta SPTJM," tutur Abdul.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan Program Bantuan Subsidi Upah akan menyasar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemendikbud bakal memberikan bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang terdampak pandemi Covid-19.
"Ini kabar gembira bahwa kita berencana untuk memberikan bantuan subsidi upah ini bagi sekitar 2 juta orang. Dalam jumlah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus satu kali kepada masing-masing penerima itu," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/11/2020).