Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Bisa juga pddikti.kemdikbud.go.id

Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta. Bisa juga di pddikti.kemdikbud.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Bisa juga pddikti.kemdikbud.go.id
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta. Bisa juga di pddikti.kemdikbud.go.id. 

- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Kemdikbud menegaskan, tidak ada pengajuan untuk program ini.

Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Baca juga: P2G Minta Polisi Telisik Dugaan Data Pribadi Guru Penerima Bantuan Subsidi Upah Bocor

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Info Cara dan Syarat Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Berita Rekomendasi

Lantas, bila sudah terdaftar sebagai penerima, bagaimana cara mencairkan bantuan guru honorer tersebut?

Dikutip dari Buku Saku yang dirilis Kemendikbud, para penerima bantuan wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS membawa dokumen tersebut dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas