Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro-Kontra Siswa Mulai Belajar Tatap Muka, Bagaimana Mitigasi Jika Ada yang Terinfeksi Covid-19?

Pemerintah sudah menerbitkan SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Pro-Kontra Siswa Mulai Belajar Tatap Muka, Bagaimana Mitigasi Jika Ada yang Terinfeksi Covid-19?
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kepala Sekolah SMP IT PAPB Semarang, H. Ramelan sedang melakukan pengecekan kesiapan sekolah jika nantinya pembelajaran tatap muka dilaksanakan, Kamis (22/10/20). Selain mempersiapkan ruang kelas berkonsep tematik sesuai protokorel kesehatan pihak sekolah juga menyiapkan fasilitas yang lain seperti dapur sekolah, kantin dan ruang terbuka hijau yang bersih dan aman. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.

Tapi seberapa jauh sekolah-sekolah saat ini siap menjalankan pembelajaran tatap muka? Bagaimana mitigasi risikonya jika ada siswa terkena Covid-19?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan, pembelajaran tatap muka berlaku mulai Januari 2021.

Dalam pernyataan resminya, Nadiem Makarim menyatakan kebijakan ini sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian terkait serta masukan dari para kepala daerah.

Mendikbud Nadiem Makarim saat luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).(Kemendikbud)
Mendikbud Nadiem Makarim.  (Kemendikbud)

Nadiem menegaskan, keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

Pemerintah daerah diberi wewenang untuk memberi izin pembelajaran tatap muka.

Berita Rekomendasi

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah," ujarnya, dikutip dari Kemdikbud.go.id, Jumat (20/11/2020).

Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Menurutnya, terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” jelas Nadiem Makarim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Istimewa)

Ia mengingatkan, agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas