Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Cara Pencairannya
Melalui laman info.gtk,kemdikbud.go.id ini, penerima BLT guru honorer juga bisa mengecek syarat dan cara mencairkan BLT guru honorer.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM di BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum, Masukkan Nomor KTP & Kode Verifikasi
Setelah dipastikan nama Anda sebagai penerima BLT, Anda datang ke bank penyalur dengan membawa sejumlah persyaratan yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jik ada
- Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh di info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), diunduh di info GTK dan PDDikti, ditandatangani dan bermeterai.
Setelah itu, petugas bank akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Penerima BLT diberi waktu untuk mengaktifkan rekeing hingga 30 Juni 2021.
Syarat Penerima BLT Guru Honorer
Meski sudah ditetapkan oleh pemerintah, penerima BLT harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta untuk 567.723 Pekerja/Buruh Sudah Cair, Cek Rekening Segera
(Tribunnews.com/Daryono)