Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud: Mahasiswa Boleh Tolak Ikuti Perkuliahan Tatap Muka

Mahasiswa masih boleh memilih pembelajaran secara daring, jika tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara langsung.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendikbud: Mahasiswa Boleh Tolak Ikuti Perkuliahan Tatap Muka
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Universitas Airlangga (Unair) mengukuhkan 6.875 mahasiswa baru secara daring dengan diwakili sejumlah mahasiswa di lantai 5 Gedung Rektorat Unair, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/9/2020). Sebanyak 1.400 di antaranya merupakan mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan tatap muka pada sistem pembelajaran campuran.

Mahasiswa masih boleh memilih pembelajaran secara daring, jika tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara langsung.

"Mahasiswa yang tidak bersedia untuk melakukan pembelajaran tatap muka, itu boleh memilih pembelajaran secara daring," tutur Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).

Nizam mengatakan penerapan pembelajaran campuran daring dan luring bersifat tidak memaksa.

Mahasiswa bebas memilih model perkuliahan, meski perguruan tingginya telah memiliki kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka.

"Jadi ini sifatnya fakultatif, boleh diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nizam.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun juga harus mendapatkan izin dari orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Menurut Nizam, usia dewasa adalah di atas 21 tahun. Sehingga mahasiswa di bawah umur tersebut harus meminta izin dari orang tua.

"Di bawah 21 tahun itu harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya," ungkap Nizam.

Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.

Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.


Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas