Kemendikbud: Mahasiswa Boleh Tolak Ikuti Perkuliahan Tatap Muka
Mahasiswa masih boleh memilih pembelajaran secara daring, jika tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara langsung.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan tatap muka pada sistem pembelajaran campuran.
Mahasiswa masih boleh memilih pembelajaran secara daring, jika tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara langsung.
"Mahasiswa yang tidak bersedia untuk melakukan pembelajaran tatap muka, itu boleh memilih pembelajaran secara daring," tutur Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).
Nizam mengatakan penerapan pembelajaran campuran daring dan luring bersifat tidak memaksa.
Mahasiswa bebas memilih model perkuliahan, meski perguruan tingginya telah memiliki kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka.
"Jadi ini sifatnya fakultatif, boleh diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nizam.
Selain itu, mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun juga harus mendapatkan izin dari orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
Menurut Nizam, usia dewasa adalah di atas 21 tahun. Sehingga mahasiswa di bawah umur tersebut harus meminta izin dari orang tua.
"Di bawah 21 tahun itu harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya," ungkap Nizam.
Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.
Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.