Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Tetapkan Perguruan Tinggi Gelar 'Hybrid Learning' Mulai Januari 2021

(Kemendikbud) akhirnya menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendikbud Tetapkan Perguruan Tinggi Gelar 'Hybrid Learning' Mulai Januari 2021
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.

Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.

"Maka di lingkungan pendidikan tinggi juga kita menyesuaikan dan menyiapkan diri untuk berdampingan dengan pandemi yaitu melalui hybrid learning yaitu campuran antara tatap muka dan pembelajaran dalam jaringan," ujar Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).

Nizam mengatakan model pembelajaran campuran ini diterapkan demi menjaga keselamatan dan kesehatan para mahasiswa, dosen, dan lingkungan kampus.

Baca juga: Besok, Bantuan Paket Data 50GB Tahap I Disalurkan untuk Mahasiswa PTKI

Model pembelajaran campuran ini juga untuk menerapkan adaptasi kehidupan di masa pandemi Covid-19.

"Fokus kita dalam mempertahankan kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus dengan segi mendorong pada adaptasi dan melindungi diri masing-masing dalam menyelenggarakan program-program pembelajaran," kata Nizam.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Nizam mengatakan melalui pembelajaran ini lingkungan kampus dapat menjadi agen perubahan perilaku masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.

"Kampus ini bisa menjadi modal yang sangat luar biasa untuk melakukan perubahan perilaku masyarakat. Jadi adik mahasiswa dengan dosen itu bisa menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing," kata Nizam.

"Jadi kalau kita bisa berhasil membangun budaya perlindungan diri dengan baik, membawa budaya baru. Maka ini kita harapkan menular ke masyarakat tempat adik-adik mahasiswa ngekos misalnya, keluarga di lingkungan kos itu dan tetangga-tetangganya. Ikut diubah perilakunya supaya aman terlindungi semuanya," tambah Nizam.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas