Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta via Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Beserta Cara Mencairkan

Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta, berikut ini syarat dan cara pencairannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta via Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Beserta Cara Mencairkan
dikti.kemdikbud.go.id
Buku saku BSU Kemendikbud. Berikut cara cek penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta via login info.gtk.kemdikbud.go.id, beserta syarat dan cara pencairannya. 

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima.

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti.

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," ujar Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

BERITA TERKAIT

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ungkap Nadiem.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas